Kontraversi tentang aliran Ahmadiyah terus bergulir. Setelah Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) memutuskan pemberian rentang waktu 3 bulan bagi Ahmadiyah berdasarkan 12 klausul pernyataan para pimpinannya, pertentangan terhadap Ahmadiyah justru semakin meluas.
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, lembaga yang dahulunya dipimpin oleh Muhammad Natsir dan kini oleh Syuhada Bachri, mengeluarkan analisa lebih detail terhadap 12 klausul pernyataan Ahmadiyah yang dianggap rancu.
Berikut pernyataan DDII:
PANDANGAN DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA TERHADAP 12 BUTIR PERNYATAAN AHMADIYAH
Setelah melakukan penelitian secara seksama terhadap 12 butir pernyataan Ahmadiyah yang dikeluarkan seusai Rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), di Kejaksaan Agung RI, pada Hari Selasa 15 Januari 2008, maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Seluruh butir pernyataan Ahmadiyah tersebut belum ada yang secara tegas menyatakan, bahwa Ahmadiyah sudah mengubah keyakinannya yang mendasar tentang status kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan tentang adanya wahyu yang turun lagi sesudah Nabi Muhammad saw. Ini bisa dilihat pada pernyataan pada butir ke-3:
"Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah sebagai guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. "
Ungkapan "Di antara keyakinan kami" menunjukkan, bahwa ada keyakinan lain dari Ahmadiyah yang tetap dijaga, yaitu Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi penerima wahyu.
Hal ini ditegaskan pada butir ke-5 yang berbunyi:
"Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturunkan kepada nabi Muhammad. Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad saw adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani. "
Jadi, kaum Ahmadiyah tetap mengakui bahwa setelah Nabi Muhammad SAW, tetap ada wahyu yang turun, meskipun itu bukan wahyu syariat.
Dengan demikian, status Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam pandangan Dewan Da’wah, belum berubah, masih sebagaimana ketetapan fatwa dari berbagai lembaga Islam, baik nasional maupun Internasional.
2. Sejumlah butir jelas-jelas mengandung kebohongan; tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam buku-buku Ahmadiyah sendiri. Misalnya butir ke-6:
"Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908). "
Pernyataan Ahmadiyah tentang Tadzkirah tersebut bertentangan dengan kenyataan. Sebab, di dalam kitab Tadzkirah yang asli tertulis di lembar awalnya, "TADZKIRAH YA’NI WAHYU MUQODDAS" (artinya TADZKIRAH adalah WAHYU SUCI).
Koran Indo Pos, (8/9/2005), menulis laporan seputar sosok tokoh Ahmadiyah, Sayuti Aziz Ahmad, "Untuk dapat menjalankan titah Nabi Mirza Ghulam Ahmad, umatnya harus memahami "Kitab Suci" Tazkiroh. "
Berikutnya ditulis oleh Indo Pos, bahwa setelah berhasil memahamkan isi kitab Tazkiroh yang kebanyakan berisi tentang kerasulan Mirza Ghulam Ahmad, sebagaimana keluarga Ahmadiyah lainnya, Sayuti pun mengajak isterinya, Hj Afifah, dan keempat anaknya berbaiat atau janji setia agar beriman kepada Nabi Mirza Ghulam Ahmad a s. Lalu, ia berkata, "Alhamdulillah keluarga saya sekarang sudah seiman. Semuanya kini menjadi pengurus Ahmadiyah. "
Butir ke-7 pernyataan Ahmadiyah juga sangat bertentangan dengan fakta yang ada. Pernyataan itu berbunyi:
"Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan. "
Bagi umat Islam, sangatlah mudah untuk membuktikan ketidakbenaran pernyataan Ahmadiyah tersebut. Teramat banyak buku-buku dan dokumen- dokumen Ahmadiyah yang selama ini menempatkan umat Islam bukan "saudara seiman" dengan kaum Ahmadiyah, sehingga kaum Ahmadiyah dilarang menjadi makmum shalat kepada kaum Muslim. Dalam Surat Edaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia tanggal 25 Ihsan 1362/25 Juni 1983 M, No. 583/DP83, perihal Petunjuk-petunjuk Huzur tentang Tabligh dan Tarbiyah
Jama’ah, dinyatakan, "Harus dicari pendekatan langsung dalam pertablighan. Hendaknya diberitahukan dengan tegas dan jelas bahwa sekarang dunia tidak dapat selamat tanpa menerima Ahmadiyah. Dunia akan terpaksa menerima Pimpinan Ahmadiyah. Tanpa Ahmadiyah dunia akan dihimpit oleh musibah dan kesusahan dan jika tidak mau juga menerima Ahmadiyah, tentu akan mengalami kehancuran. "
3. Dewan Da’wah mengajak segenap lapisan masyarakat Muslim untuk tetap menjalankan kewajiban dakwah kepada siapa pun dengan cara-cara yang sesuai dengan al-Quran dan Sunnah Rasul. Khusus kepada para dai dan pimpinan Organisasi Islam, Dewan Da’wah mengajak mereka untuk semakin menggiatkan penyebaran informasi tentang "Apa Itu Ahmadiyah" melalui mimbar-mimbar Jumat, majlis taklim, tabligh akbar, seminar, pendidikan agama, dan sebagainya. Ini perlu dilakukan agar umat Islam tidak termakan oleh opini yang keliru bahwa masalah Ahmadiyah sudah selesai dengan keluarnya 12 Pernyataan Ahmadiyah.
4. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara yang Muslim agar dalam mengambil kebijakan lebih menggunakan parameter keimanan Islam dibandingkan parameter-parameter politik sekuler yang temporal dan pragmatis, apalagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan, seperti kasus Ahmadiyah.
Demikian pandangan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia ini disampaikan sebagai wujud kepedulian terhadap problematika umat Islam Indonesia. Tidak ada tujuan semua ini kecuali untuk mencari keridhaan Allah dan untuk kebaikan bersama.
Pernyataan DDII itu ditandatangani oleh Pimpinan DDII, Ketua Umum H. Syuhada Bahri, di Jakarta, 7 Muharam 1429 H/16 Januari 2008. (lili nur.a.)