Sejak memberlakukan larangan burka secara resmi pada 11 April 2011, aparat Prancis mencatat 27 kasus pelanggaran larangan burka.
Laporan Kementerian Dalam Negeri Prancis menyebutkan, dalam satu hari rata-rata ada satu atau dua orang yang mengenakan burka, diberi peringatan secara lisan. "Banyak orang khawatir dan mengatakan bahwa undang-undang semacam itu tidak berlaku," kata Menteri Dalam Negeri Claude Guéant.
"Tapi, mereka yang dihentikan di jalan karena mengenakan burka, umumnya patuh dan diberi peringatan secara lisan," sambungnya.
Satu-satunya kasus pelanggaran burka hingga dikenakan sanksi denda, kata Claude, dialami seorang muslimah warga negara Amerika di bandara Charles de Gaulle. Perempuan yang mengaku baru pulang dari Arab Saudi itu awalnya mematuhi permintaan agar ia melepas cadarnya. Tapi ia mengenakan cadar kembali saat berada di airport sehingga dikenakan denda.
Dalam peraturan larangan burka yang diberlakukan pemerintah Prencis, mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda maksimum 150 poundsterling dan diwajibkan mengikuti kursus kewarganegaraan. (ln/IE-Connexion)