Coba Kudeta Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati

Eramuslim.com – Pangeran senior Arab Saudi , Fahd bin Turki bin Abdulaziz, yang menjadi panglima tertinggi pasukan Saudi dalam perang Yaman telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer. Dia dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba mengudeta Raja Salman bin Abadulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS).

Vonis mati itu diungkap salah satu kerabatnya yang berbicara dengan syarat anonim kepada Institute for Gulf Affairs (IGA) yang berbasis di Washington, DC. Tak diketahui kapan vonis mati dijatuhkan, namun laporan IGA diterbitkan 27 Juni 2021.

Pangeran Fahd adalah keponakan Raja Salman. Sumber tersebut berbagi dengan IGA pesan teks yang diterima dari seorang mantan pejabat senior di Riyadh, yang mengatakan Pangeran Fahd didakwa dengan pengkhianatan dan dijatuhi hukuman mati.

Pangeran Fahd ditangkap pada bulan September atas tuduhan korupsi bersama dengan putranya, Pangeran AbdulAziz yang merupakan wakil gubernur wilayah AlJouf.