Disebutkan para pejabat China yang diduga terlibat dalam tindakan yang disebut sebagai penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap Uighur, dapat dikenai sanksi-sanksi, termasuk seorang pejabat Partai Komunis.
Tujuan dari RUU adalah “mengatasi pelanggaran HAM skala besar-besaran, termasuk penahanan massal lebih dari 1 juta orang Uighur”.
China, sebagaimana disebutkan dalam RUU, juga melakukan “diskriminasi sistematis” terhadap warga Uighur dengan cara menafikan berbagai hak politik dan sipil termasuk kebebasan berekspresi, beragama, bergerak dan persidangan yang adil.
Kebijakan pemerintah China terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang dari kacamata RUU AS.
Berdasar RUU tersebut, Presiden Trump diserukan untuk mengecam berbagai tindak pelanggaran terhadap Uighur. China juga diminta segera menutup kamp-kamp tahanan.
Pemerintah China menegaskan kamp-kamp tersebut digunakan sebagai fasilitas “reedukasi” dan bukan sebagai penjara bagi ribuan orang Uighur.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah China mengklaim bahwa kamp-kamp di Xinjiang itu memberikan pendidikan dan pelatihan secara sukarela.
Baru-baru ini muncul yang bocor berisi rincian upaya pemerintah China mencuci otak ratusan ribu Muslim secara sistematis dalam kamp-kamp yang dijaga ketat itu. [end]