Eramuslim – Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen (IPHRC) dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dikejutkan pencetakan ulang karikatur Nabi Muhammad (SAW). Mereka juga mengecam dan mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Majalah Prancis Charlie Hebdo itu.
Majalah Prancis Charlie Hebdo, bukan kali pertama mencetak karikatur Nabi Muhammad. Pada 2015 lalu, majalah tersebut juga mencetak Karikatur Nabi Muhammad dan menggemparkan umat Islam di seluruh dunia.
Komisi mengungkapkan kepedihan mendalam atas stereotip dan ejekan yang dilakukan terhadap Nabi yang paling dihormati umat Islam. Nabi yang sangat dicintai dan dikagumi miliaran Muslim di seluruh dunia.
Komisi juga sedih dengan pernyataan tidak bertanggung jawab dari pejabat negara yang mendukung tindakan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak ada kaitannya dengan kebebasan berekspresi dengan menerbitkan materi penistaan agama.
“Meskipun kritik yang membangun adalah bagian yang sah dari kebebasan berekspresi, rasa tidak hormat, penghinaan, stereotipe, dan pencemaran nama baik benar-benar termasuk dalam kategori hasutan untuk kebencian, diskriminasi dan kekerasan, kejahatan yang dapat dihukum menurut hukum hak asasi manusia internasional,” kata komisi IPHRC dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (3/9).
Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 19 dan 20 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dengan jelas menetapkan bahwa ini bukan hak ‘mutlak, melainkan pelaksanaannya tunduk pada ‘tugas khusus dan tanggung jawab yang sesuai ‘berdasarkan’ penghindaran bahaya bagi orang lain ‘untuk memastikan kohesi masyarakat, termasuk kewajiban negara untuk melarang., menurut undang-undang, “segala advokasi kebencian nasional, rasial atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan”.