Charlie Hebdo dan Alasan Gambar Nabi Muhammad Dilarang

Eramuslim – Majalah Charlie Hebdo di Prancis kembali menuai kontroversi setelah beberapa waktu lalu kembali menerbitkan karikatur Nabi Muhammad. Beberapa tahun lalu majalah tersebut sudah melakukan hal serupa.

Mengapa sebenarnya penggambaran Nabi Muhammad dalam bentuk lukisan atau visual lainnya dilarang? Ketua bidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Professor Huzaemah Tahido Yanggo, menjelaskan, pada tahun 1988, MUI dengan tanda tangan KH Hasan Basri telah mengeluarkan fatwa soal penggambaran Rasulullah. Fatwa MUI mengharamkan hal tersebut.

“Itu diharamkan dalam fatwa itu kan bisa saja nanti orang buat buat  gambarnya, padahal bukan begitu aslinya. Dikhawatirkan malah terjadi pelecehan,” kata Huzaemah pada Republika.co.id, Ahad (6/9).

Pelarangan visualisasi bukan hanya kepada Nabi Muhammad, tetapi juga pada keluar serta para sahabat dengan alasan yang sama. Huzaemah menjelaskan, dalam hadist Al-Bukhori dan Muslim dinyatakan bahwa ‘barang siapa yang berdusta tentang saya dengan sengaja, maka dipersilakan menempati tempat duduknya di api neraka’.

Di samping itu, lanjut Huzaemah, ada juga riwayat bahwa Nabi Muhammad saat Fatkhul Makkah atau pembebasan kota Mekkah memerintahkan untuk menghancurkan gambar-gambar dan patung para nabi terdahulu yang digantung di sekitar Kabah.

“Itu dilarang, berarti kan tidak boleh karena ditakutkan itu nanti ada pelecehan. Maka itu, dalam fiqih istilahnya sebagai tindakan preventif untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam baik dari segi akidah, akhlak maupun syariah,” ujar Huzaemah.