Eramuslim – Setiap manusia diperintahkan untuk memotong kuku. Hal ini perlu dilakukan agar kuku terawat dan bersih sehingga tak ada kotoran di kukunya.
Memotong kuku sejatinya juga merupakan suatu perbuatan yang telah diatur di dalam Islam guna menjadikan umatnya sebagai umat yang bersih dan suci.
Islam telah mengkategorikan perkara memotong kuku termasuk dalam perkara fitrah. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258, bahwa perkara Fitrah ada lima antara lain berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.
Oleh karena itu, barang siapa yang tidak memotong kuku, maka ia termasuk orang yang mengabaikan masalah fitrah. Di samping itu, dalam hal ini Islam juga telah mengatur tata caranya, guna mendapatkan keutamaan di dalamnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan maka tidak akan mengalami sakit mata.” (HR Ibnu Qudaamah).
Terkait hadist di atas, para ulama berbeda pendapat mengenai maksud Rasulullah SAW dalam hal memotong kuku secara berlawanan atau tidak berurutan.
- Imam Al-Ghazali
Beliau berpendapat bahwa maksud dalam Hadits tersebut adalah dengan cara memotongnya pada Tangan : dimulai dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah hingga kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.