Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di Dubai, Bisa Kena Denda Ratusan Dirham

Pemerintah Dubai meluncurkan kampanye kebersihan di negaranya. Tak tanggung-tanggung, mereka mengenakan hukuman denda sampai 500 dirham bagi mereka yang kedapatan meludah atau membuang sampah sembarangan.

Selain itu, denda sebesar 10.000 dirham dikenakan bagi para sopir truk pembuang air limbah, jika tertangkap basah sedang membuang air limbah di tempat yang tidak semestinya dan pemilik bisnis kendaraan pembuang sampah dan limbah juga bisa terancam kehilangan izin usahanya.

Otoritas berwenang di Dubai memang cukup serius untuk membuat kotanya bersih, bebas dari sampah dan polusi. Ini tak lepas dari hasil studi yang dilakukan berdasarkan hasil pengukuran alat sensor yang mendeteksi emisi buangan kendaraan bermotor di Dubai. Hasil studi menyebutkan bahwa polusi udara dari kendaraan bermotor di Dubai relatif tinggi. Tingkat polusi di Dubai ternyata hampir sama dengan tingkat polusi udara yang terjadi di sejumlah kota-kota besar di AS.

Pihak otoritas Kota Dubai melakukan studi tersebut di 43 lokasi di seluruh kota, bekerjasama dengan Otoritas Jalan dan Transportasi serta Kepolisian Dubai dari bulan Mei 2007 sampai bulan Februari 2008. Studi itu dilakukan untuk mencari cara yang strategis dan efektif untuk mengatasi polusi udara di kota Dubai yang 75 persen di antaranya berasal dari gas buangan kendaraan bermotor. (ln/arabnews)