Brunei : Syariah Islam Berlaku, Tidak Layak Hidup Bagi Pelaku Homo, Pemerkosa, Murtadin di Brunei

Sultan BruneiSultan Brunei telah mengkonfirmasi bahwa hukum rajam sampai mati untuk homoseksual telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2014 .

Hukuman Syariah berupa rajam hingga mati tersebut menggantikan hukuman buatan manusia sebelumnya yaitu maksimal sepuluh tahun penjara untuk homoseksualitas.

Serentak pihak PBB , dan HAM menentang pemberlakuan hukum Shariah Islam , bahkan para sejumlah selebriti AS akan memboikot apapun produksi milik negara  Brunei .

Sultan menegaskan hukum Shariah akan berlaku kepada siapapun di negeri itu untuk Muslim dan non -Muslim , dan akan dilakukan secara bertahap setiap  periode dua tahun sejak tanggal 1 April 2014.

” Hari ini , saya berpegang kepada  iman saya dan saya berterima kasih kepada Allah yang Mahakuasa , dengan ini diumumkan  , Kamis 1 Mei 2014 , akan berlaku penegakan hukum Syariah tahap pertama  , dan akan diikuti tahapan lainnya. ”

Menurut Brunei Times, tahap pertama adalah penerapan  hukum Shariah untuk  hukuman  berbagai kejahatan .

Tahap dua , berupa  hukuman fisik termasuk hudud (amputasi tangan  untuk pencuri) , akan berlaku dalam waktu 12 bulan , dan fase tiga , akan menerapkan hukuman mati , akan mulai berlaku dalam waktu 24 bulan .

Berdasarkan undang-undang , hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan seperti : perkosaan , perzinahan , sodomi , hubungan seksual di luar nikah bagi umat Islam , menghina ayat-ayat Al-Quran dan Hadis , penghujatan , menyatakan diri seorang nabi, murtad , dan pembunuhan . (JL/KH)

Awas ,