Penerapan Syariah Islam di Brunei , melarang kafirinuntuk meminum alkohol di depan umum atau berada di dekat komunitas Muslim . dan juga melarang Kafirin untuk menggunakan kata kata Islam dalam peribadatannya.
” 19 kata-kata Islam dilarang untuk Kafirin di Brunei , ” dikutip dari harian berita The Sun.
Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam , termasuk ” Allah ” dan ” masjid ” , oleh kaum Kafir , menurut Brunei Times.
Larangan itu akan berlaku sejak April mendatang , kata surat kabar itu .
Berdasarkan hukum Syariah yang akan diterapkan , kata-kata Islam ini tidak dapat digunakan oleh agama-agama lain .
Kata kata itu seperti Azan , Baitullah , Al Quran , Allah , fatwa , Firman Allah , hadits , haji , Hukum syara ‘; ilahi , Ka’bah , kalimah syahadah al , kiblat , masjid , imam , mufti , mu’min , shalat , dan wali .
The Brunei Times mengutip dari Hardifadhillah Mohd Salleh , seorang pakar hukum syariah dari Unit Hukum Islam.
Dia juga mengatakan beberapa ketentuan juga berlaku untuk kaum kafir , seperti perbuatan zina, minum alkohol di tempat umum , dan berkhalwat dengan Muslim/muslimah .
Jika terbukti bersalah , hukuman bagi kafir adalah denda sebesar Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara .
Untuk perzinahan seorang Muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata .
Ketentuan bahwa harus ada empat saksi mata didasarkan pada Al-Qur’an surah An Nur: 4
” Selain itu , bila ada orang tua Muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non – Muslim dapat didenda sampai dengan Brunei $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun , ” katanya. (JW/KH)