Setelah paska penggulingan Mursi dan pembantaian massa Ikhwanul Muslimin, dalam rentetan konspirasi, pihak Departemen Kehakiman Mesir pada hari Senin melaporkan akan membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak dari kasus korupsi yang tersisa yang melibatkan dirinya.
Pengacara Mubarak mengatakan mantan presiden Mesir itu akan dijadwalkan bebas dari penjara dalam waktu 48 jam ke depan, dalam komentar yang disampaikan kepada kantor berita Reuters.
“Semua prosedur administrasi harus selesai tidak lebih dari 48 jam. Dia harus dibebaskan pada akhir pekan ini,” kata pengacaranya , Fareed al Deeb.
Ratusan polisi dan puluhan kendaraan lapis baja pihak polisi ditempatkan untuk menjamin keamanan seluruh proses tersebut di sebuah akademi kepolisian di pinggiran Kairo, Al-Ahram melaporkan .
Mubarak, dan Menteri dalam negeri Habib el Adly dan enam menteri lainnya dituduh terlibat dalam pembantaian lebih dari 800 orang tewas selama pemberontakan 2011.
Pada bulan Juni 2012, Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan 800 orang dalam kerusuhan tahun 2011. Tetapi di januari 2013 diadakan pengadilan ulang dan memutuskan hasil dakwaan pengadilan sebelumnya telah terjadi salah prosedur . (Arby/Dz)