Beritakan Rohingya, Dua Jurnalis Ditangkap Rezim Myanmar

Eramuslim.com – Jaksa Myanmar mengajukan tuntutan terhadap dua wartawan Reuters yang meliput kekerasan di Rakhine di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi. JPU pada hari Rabu (10/01/2018) menuntut hukuman maksimal berupa 14 tahun penjara.

Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe Oo (27 tahun) ditahan pada 12 Desember setelah mereka diundang untuk menemui petugas polisi saat makan malam. Anggota keluarga mengatakan keduanya, ditangkap tak lama setelah diberi beberapa dokumen oleh petugas yang mereka temui.

Keduanya telah bekerja untuk Reuters dan meliput tentang sebuah krisis kemanusiaan di negara bagian Rakhine. Di mana, -menurut perkiraan PBB- sekitar 655.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri akibat kekerasan yang dilakukan militer Myanmar.

“Mereka menangkap kami dan bertindak terhadap kami karena kami mencoba untuk mengungkapkan kebenaran,” kata Wa Lone kepada wartawan saat dia dan Kyaw Soe Oo dibawa keluar dari pengadilan dan kembali ke penjara Insein Yangon.

Khin Maung Zaw, seorang pengacara yang mewakili kedua wartawan tersebut, mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan dilakukan berdasarkan Pasal 3.1 (c) Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial Inggris. Undang-undang itu telah berlaku sejak tahun 1923. Ketika Myanmar, yang kemudian dikenal sebagai Burma, adalah sebuah jajahan Inggris.