Setelah Prancis, Belgia juga akan memberlakukan larangan burka mulai tanggal 23 Juli 2011. Dengan berlakunya larangan itu, maka perempuan di Belgia yang mengenakan burka, akan diancam hukuman denda bahkan penjara.
Jurnal resmi kerajaan Belgia memuat berita tentang larangan burka ini setelah para deputi pemerintah Belgia secara bulat menyetujui draft undang-undang larangan burka, di parlemen bulan April kemarin.
Undang-undang tersebut menetapkan denda sebesar 195 USD dan hukuman penjara selama tujuh hari bagi siapa saja yang dianggap melanggar aturan larangan berburka. Meski di Belgia, cuma segelintir perempuan-dipekirakan jumlahnya hanya 270 orang–yang mengenakan burka.
Belgia menjadi negara kedua di Eropa, setelah Prancis, yang mengesahkan undang-undang larangan berburka. Prancis menerapkan undang-undang ini pada 11 April 2011 dan siapa saja yang kedapatan mengenakan burka di tempat umum akan dikenakan denda sebesar 150 euoro dan diwajibkan mengikuti kelas penyuluhan. (kw/IE/Exp)