Belanda Cabut Larangan Mendatangkan Da'i dari Negara Lain

Setelah mendapat tekanan kuat dari kalangan gereja Katolik dan Protestan, pemerintah Belanda akhirnya mengeluarkan kebijakan baru yang berlaku mulai Senin (23/7).

Kebijakan baru itu membolehkan semua institusi keagamaan-Yahudi, Kristen dan Muslim-mendatangkan imam dan da’i dari luar Belanda dan dari luar negara-negara Eropa.

Kebijakan itu juga menetapkan bahwa institusi-institusi keagamaan itu tidak dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan "lowongan" menjadi imam ke lembaga Center for Work and Income (CWI) dan tidak berkewajiban untuk mempriotaskan mencari kandidat imam yang berkualitas di negara-negara Eropa.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi warga Muslim, yang selama ini mengalami banyak pembatasan, termasuk larangan mendatangkan imam dan da’i dari luar negara Belanda.

"Ini merupakan langkah yang benar. Saat ini banyak masjid-masjid yang tidak memiliki imam-imam yang berkualitas, " komentar Idris El-Boujoufi, pemuka Muslim di Belanda.

Data resmi menyebutkan, ada sekitar 140 masjid yang tidak memiliki imam atau kalaupun ada, imam-imam yang bertugas kurang berkualitas. Di Belanda, saat ini ada 500 masjid, 1. 000 pusat kebudayaan Islam, dua universitas dan 42 sekolah menengah Islam.

Menurut Boujoufi, keberadaan imam-imam yang berkualitas, bisa membantu generasi muda Muslim di Belanda agar terhindar dari kegiatan dan pengaruh ekstrimisme. "Kami ingin membentengi generasi-generasi muda kami dari para ekstrimis, " ujarnya.

Sejak pemerintah Belanda menerapkan kebijakan keras terhadap warga negara asing, banyak imam yang berstatus warga negara asing meninggalkan Belanda. Padahal Belanda selama ini dikenal sebagai negara di Eropa yang paling toleran. (ln/iol)