Derek Fenton, pegawai sebuah perusahaan transportasi di New Jersey berhasil memenangkan gugatan atas kasus pemecatan terhadap dirinya. Perusahaan tempat Fenton bekerja memecat pegawainya itu, karena Fenton membakar Al-Quran dalam aksi protes di Lower Manhattan pada 11 September 2010.
Dengan kemenangannya itu, Fenton mendapatkan pekerjaannya kembali, pembayaran gaji dan tunjangan lainnya selama ia dipecat serta kompensasi kerugian sebesar 25.000 USD. Organisasi American Civil Liberties Union (ACLU) yang mewakili Fenton dalam gugatan tersebut berargumen tindakan kliennya membakar Quran dilindungi oleh Amandemen Pertama.
"Di Amerika, kami punya hak untuk membakar apa saja–surat, bendera, buku, Injil dan Quran," kata Deborah Jacobs, direktur eksekutif ACLU New Jersey, yang mengajukan gugatan atas pemecatan Fenton bulan Februari 2011.
Ia menambahkan, kasus Fenton menjadi peringatakan bagi para pemimpin, bahwa mereka tidak bisa menghukum dan menyensor ekspresi politik seseorang berdasarkan reaksi emosional atau alasan moralitas.
Perusahaan transportasi tempat Fenton bekerja menilai tindakan membakar Al-Quran yang dilakukan Fenton melanggar kode etik pegawai yang diberlakukan perusahaan. Selain membakar Quran, Fenton juga melakukan aksi provokatif dengan menggunakan alat pemantik rokok, dalam aksi protes menentang rencana pembangunan Islamic Center dan masjid di dekat Ground Zero dan peringatan peristiwa serangan 11 September 2001.
Gubernur New Jersey Chris Christie mendukung keputusan perusahaan transportasi tersebut memecat Fenton. Ia menyatakan, tindakan Fenton tidak bisa ditoleransi. Namun Deborah Jacobs membela Fenton dan mengatakan, "Ia (Fenton) sangat marah, Islamic Center itu dibangun terlalu dekat dengan Ground Zero," kata Jacobs.
Sementara itu, Pamela Geller, blogger AS yang mengkordinir aksi massa pada saat itu mengaku tidak tahu menahu tindakan yang dilakukan Fenton atau sengaja menutup-nutupi adanya insiden pembakaran Quran itu. "Saya tidak akan melakukan apa yang dia (Fanton) lakukan, itu perbuatan yang tidak terhormat. Tapi ini soal kebebasan berekspresi," dalih Geller.
Juru Bicara Council on American-Islamic Relations (CAIR) Ibrahim Hooper juga menyatakan bahwa organisasinya tidak pernah meminta agar Fenton dipecat karena membakar Quran. "Kami selalu percaya, bahwa seseorang tidak perlu dihukum atas pekerjaannya, terkait tindakan yang berhubungan dengan kehidupan pribadi orang bersangkutan, betatapun tercelanya tindakan tersebut," tukas Hooper. (ln/NYT)