Bagaimana Ulama Teluk Memandang Eksekusi Mati Dengan Cara Dibakar ?

salman al-audahEramuslim – Eksekusi mati sandera asal Jordania, Letnan Moaz Kasabeh, oleh mujahid Suriah telah menjadi perbincangan serius dikalangan ulama mengenai penggunaan cara tersebut di dalam Islam.

Beberapanya  dengan tegas menolak cara tersebut, bahkan mereka mengatakan  Negara Islam salah bersandar dengan dalil yang dinisbatkan kepada Syeikh Islam Ibnu Taymiyyah.

Dai terkemuka asal Arab Saudi, Salman ‘Audah, mengatakan, “Membunuh dengan cara dibakar adalah perbuatan keji yang sangat ditolak dalam Islam apapun alasannya. Meng-qhisas dengan cara ini sangat ditolak dalam syara’, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala sajalah  yang berhak menyiksa dengan cara ini.”

Sedangkan sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional, Ali al-Qura Dagi, juga menyatakan, “Negara Islam membunuh seorang sandera Jepang beragama Budha dengan disembelih, perbuatan ini adalah perbuatan yang paling kejam terhadap non-Muslim.”

Ali al-Qura Dagi menambahkan, “Mereka membakar sandera asal Jordania hidup-hidup seperti sedang syuting sebuah film action. Dimana Islam dan akhlak mereka ketika melakukan ini?.”

Sementara itu Dr.Hisyam Muhammad , ulama teluk ini menganggap bahwa sandaran dalil yang digunakan Negara Islam untuk membolehkan eksekusi mati dengan cara dibakar hidup-hidup yang berdalil fatwa kepada Ibnu Taymiyyah adalah palsu dan dibuat-buat oleh mereka.

Letnan Moaz Kasasbeh adalah salah satu pilot pesawat tempur koalisi internasional pimpinan Amerika Serikat dalam perang melawan mujahidin di Suriah dan Irak. (Akhbarak/Ram)

——–

Berikut fatwa dari Lembaga Penelitian dan Fatwa Daulah Islamiyyah :

Pertanyaan : Apa hukumnya membakar orang kafir dengan api sampai ia mati?

Jawab :

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orang orang yang mengikutinya. Adapun setelahnya,

Para ulama’ madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bolehnya membakar dengan api secara Mutlak. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan sesungguhnya api itu, tidak boleh mengadzab seseorang dengannya kecuali Allah.” mereka menafsirkannya sebagai bentuk ketawadhuan. Al Muhallab berkata, “Larangan ini bukan menunjukkan keharaman, akan tetapi sebagai bentuk ketawadhuan.”[Lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]

Ibnu hajar berkata, “Yang menunjukkan bolehnya membakar dengan api adalah perbuatan para shahabat, perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencongkel mata kaum uraniyyin dengan besi panas, perbuatan Khalid Ibnu Walid yang membakar beberapa orang dari kaum murtadin dengan api.” [Diringkas dari lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]

Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa membakar dengan api hukum asalnya adalah Haram, akan tetapi boleh kalau untuk melakukan pembalasan yang setimpal. Sebagaimana perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum ‘Uraniyyin di mana beliau mencongkel mata mereka dengan api -sebagai bentuk balasan yang setimpal- sebagaimana diriwayatkan dalam ash shahih. Dan ini adalah perkataan yang paling jelas dari pengumpulan dalil dalil yang ada.

Wallahu a’lam, semoga shalawat tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya.

Ad Daulah Al Islamiyyah – Lembaga Penelitian dan Fatwa

Imam Asy Syaukani berkata : “Abu Bakar telah membakar dengan api   dan disaksikan oleh para sahabat, Khalid Ibnu Walid telah membakar beberapa orang dari kaum murtadin. begitu juga Ali Radhiyyallahu ‘anhu membakar dengan api sebagaimana disebutkan dalam bab Hudud.” Nailul Authar 7/250

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : “Semua hal ini agar orang orang arab yang murtad yang mendengarnya dapat mengambil pelajaran.” Al Bidayah wa Nihayah 6/351.