Badan Penasehat Hukum Mesir , sebuah lembaga yang menyarankan pemerintah dalam masalah hukum , telah menyerukan pembubaran gerakan Ikhwanul Muslimin .
Badan itu juga merekomendasikan penutupan markas gerakan Islam Ikhwanul Muslimin di Kairo . Rekomendasi didasarkan pada dasar hukum tahun 2002 yang melarang organisasi dan kelompok dari pembentukan milisi bersenjata , Al Ahram melaporkan .
Ikhwanul Muslimin , kelompok politik yang paling terorganisir di negara itu , telah dituduh melakukan kekerasan untuk menghalangi peta jalan politik yang didukung militer setelah penggulingan mantan Presiden Mohammad Mursi pada 3 Juli .
Sebagian besar pemimpin seniornya telah ditahan oleh pemerintahan kudeta di Kairo . Tindakan keras pada kelompok Ikhwan dipandang sebagai upaya pemerintah kudeta untuk membubarkan ketegangan demonstrasi protes jalanan .
Perdana Menteri Interim Hazem el – Beblawi pekan lalu mengatakan Ikhwanul Muslimin tidak harus dilarang atau dikecualikan dari proses politik . Pernyataan Beblawi itu dipandang sebagai tanda keinginan pemerintah untuk mencapai penyelesaian politik dengan kelompok tersebut.
” Pembubaran partai atau kelompok bukanlah solusi dan itu adalah salah untuk membuat keputusan pada saat situasi yang bergejolak , ” kantor berita negara MENA mengutip pernyataan Beblawi .
” Lebih baik bagi kita untuk memantau partai dan kelompok dalam rangka aksi politik tanpa membubarkan mereka atau membiarkan mereka bergerak secara rahasia, ” katanya .
Didirikan pada tahun 1928 , Ikhwanul Muslimin dibubarkan oleh penguasa militer Mesir , Gemal Abdul Nasser pada tahun 1954 . Meski masih dilarang selama pemerintahan Hosni Mubarak , kelompok ini memiliki jaringan amal dan anggotanya tampil di perpolitikan sebagai calon independen dalam pemilihan terbatas, menurut Reuters .
Setelah berpuluhan tahun beroperasi bergerak di bawah tanah dan memenangkan dukungan masyarakat dengan amal dan dakwah , Ikhwan mendaftarkan diri sebagai organisasi non -pemerintah sebagai tanggapan atas banyaknya kasus hukum yang diarahkan kepada kelompok Ikhwan oleh penentangnya yang mempermasalahkan legalitasnya . (Arby/Dz)