Equal Employment Oppurtunity Commision (EEOC) menerbitkan tata aturan baru atau "Compliance Manual" tentang masalah diskriminasi di tempat kerja. Tata aturan dalam bentuk petunjuk manual itu dibuat untuk menghindari diskriminasi dan kebijakan yang bias terkait keyakinan agama yang dianut pegawai bersangkutan.
EEOC, lembaga di pemerintahan federal AS yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum atas kasus-kasus diskriminasi di tempat kerja mengeluarkan paket petunjuk ini sebagai implementasi pasal-pasal yang tercantum dalam Civil Rights Act terkait masalah diskriminasi yang berhubungan dengan keagamaan, pelecehan dan kewajiban untuk mengakomodasi kepentingan tenaga kerja.
"Kami ingin menghentikan diskriminasi bahkan sebelum diskriminasi itu terjadi. Tujuan petunjuk ini adalah, agar semua pihak mengacu pada rujukan yang sama, agar mereka tahu bagaimana aturan hukumnya, " kata David Grinberg, juru bicara EEOC.
Tata aturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan jumlah 15 orang atau lebih. Dengan adanya tata aturan ini, para pengusaha diharapkan bisa menerapkan kebijakan yang adil terhadap para pegawainya dari berbagai latar belakang agama.
"Para majikan harus bekerjasama dengan para pekerjanya yang membutuhkan penyesuaian dalam hal jadwal kerja. Para majikan juga harus mengakomodasi kebutuhan relijius mereka, " kata Grinberg.
Dalam paket manual yang baru ini, juga disebutkan tentang perlindungan bagi pekerja yang harus mengenakan busana khusus karena keyakinan agama yang dianutnya. Misalnya, jilbab bagi pegawai Muslim. Majikan juga dilarang menerapkan persyaratan keamanan dengan alasan agama bagi pegawainya atau para pelamar kerja.
"Contohnya, seorang majikan meminta para pelamar kerja yang Muslim untuk menjalani pemeriksaan khusus tentang latar belakangnya atau menerapkan prosedur keamanan yang berlebihan hanya karena latar belakang agama mereka, tapi tidak melakukan kebijakan yang sama dengan para pegawai yang non-Muslim, " papar Grinberg.
Jika terjadi pelanggaran, EEOC bisa mengajukan gugatan terhadap pengusaha atas nama korban diskriminasi dan bisa menjadi pihak yang memutuskan atas klaim diskriminasi yang kasunya dibawa ke lembaga-lembaga federal.
EEOC mengakui, saat ini kasus-kasus diskriminasi berlatar belakang agama yang terjadi di tempat kerja makin meningkat selama 15 tahun belakangan ini. Pada tahun fiskal 1992, kasus-kasus diskriminasi berlatar belakang agama di tempat kerja berjumlah 1.388 kasus. Dan pada tahun 2007, jumlahnya mencapai 2.880 kasus.
Dari jumlah itu, menurut EEOC, yang paling banyak mengalami diskriminasi adalah para pegawai yang Muslim. Data EEOC menunjukkan, kasus-kasus diskriminasi yang diajukan pegawai yang Muslim, jumlahnya meningkat dua kali lipat dari 398 kasus pada tahun 2006 menjadi 907 kasus pada tahun 2007. Puncaknya terjadi pascaserangan 11 September, yaitu pada tahun 2002 yang mencapai 1.155 kasus.
Salah satunya kasus yang menimpa Nasreen. Seorang muslimah berjilbab yang bekerja di sebuah konter agen tiket maskapai penerbangan. Setelah peristiwa 11 September, manajernya menyatakan keberatan dengan jilbab Nasreen dengan alasan para pelanggan akan berpikir bahwa Nasreen menaruh simpati pada para pelaku serangan 11 September.
Contoh kasus lainnya, menimpa Harinder seorang penganut Sikh yang mengenakan penutup kepala mirip sorban yang sering dipakai umat Islam. Harinder dipecat dari pekerjaannya di sebuah kedai kopi karena para pelanggan mengira ia seorang Muslim. (ln/iol)