Bintang Bollywood Shah Rukh Khan jadi korban islamofobia di AS. Ia disuruh turun di bandara Newark, New Jersey hanya karena namanya yang berbau Muslim.
Insiden itu terjadi hari Sabtu (15/8) saat ia sedang dalam perjalanan ke Chicago. Petugas imigrasi di bandara memisahkannya dari penumpang lain dan menginterogasinya. "Saya betul-betul dibuat jengkel di bandara Amerika, hanya karena nama saya Khan," ujar Shah Rukh Khan seperti dilansir surat kabar Indian Express edisi hari Minggu.
Khan sudah berusaha menjelaskan pada petugas bandara bahwa ia seorang bintang film dan berkunjung ke AS untuk keperluan filmnya berjudul "My Name is Khan", film bercerita tentang diskriminasi terhadap Muslim AS pasca serangan 11 September 2001.
Tapi pihak imigrasi bandara tidak mau percaya penjelasan Khan. "Mereka menginterogasi saya selama hampir dua jam. Mereka menanyakan apakah saya punya kenalan di Amerika. Sementara semua orang dari India dan Pakistan menghormati saya, orang-orang bandara itu tidak membolehkan saya lewat," tukas Shah Rukh Khan.
Khan baru dibebaskan setelah pihak kedubes India di AS turun tangan. Ia mengaku masih sangat jengkel dan merasa dipermalukan sehingga terlintas dipikirannya untuk tidak lagi menginjakkan kaki di AS.
Masyarakat India juga mengkritik AS atas perlakuan yang dialami Shah Rukh Khan. Menteri Penerangan dan Penyiaran India, Ambika Soni mengecam sikap petugas bandara AS yang melakukan penggeledahan dan interogasi atas nama agama. Ia menilai AS sudah membelakukan kebijakan yang kelewat batas. Menurut Soni, banyak warga India yang mengalami perlakuan serupa seperti Khan di bandara-bandara AS.
Seminggu sebelumnya, mantan presiden India Abdul Kalam yang Muslim juga digeledah oleh petugas maskapai penerbangan AS, Continental Airlines di New Delhi sebelum akhirnya diijinkan terbang dengan maskapai itu ke AS.
Aparat berwenang bandara menolak jika insiden yang menimpa Kalam dan Khan disebut sebagai sikap yang berlebihan. Mereka berdalih bahwa pemeriksaan bagi warga negara asing yang akan masuk ke wilayah AS adalah tindakan yang wajar. "Pemeriksaan bisa dilakukan dengan cara interogasi mendalam atau penggeledahn barang-barang yang dibawa," tukas mereka. (ln/iol)