Ketua Komite Nasional Perekrutan Tenaga Kerja Arab Saudi Saad Al-Baddah mengingatkan kantor-kantor lokalnya untuk tidak merekrut tenaga pembantu rumah tangga dari Indonesia, selama negosiasi antara pemerintah Saudi dan pemerintah Indonesia tentang kenaikan upah tenaga PRT dari Indonesia belum mencapai kata sepakat.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia meminta agar gaji minimum tenaga PRT asal Indonesia yang bekerja di Saudi dinaikkan menjadi 800 riyal Saudi per bulannya. Dan saat ini, negoasiasi antara kedua belah pihak yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, masih berlangsung.
Agen-agen perekrutan tenaga PRT di Saudi menilai tuntutan gaji pemerintah Indonesia "tidak logis" dan "sepihak." Mereka mengatakan, dengan gaji sebesar itu, mempekerjakan PRT asal Indonesia akan jadi sangat mahal, sementara mereka sendiri harus menyediakan dana sebesar 2. 000 riyal Saudi untuk keperluan visa.
Al-Baddah menyatakan, pihaknya akan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini dan berharap bisa mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia dalam dua minggu ini. Surat kabar al-Madinah mengutip pernyataan Al-Baddah yang mengatakan, delegasi dari Indonesia akan tiba di Saudi pekan depan untuk membicarakan kembali tuntutan mereka.
Komite Nasional Perekrutan Tenaga Kerja Arab Saudi, mengusulkan jalan tengah dengan menawarkan gaji sebesar 700 riyal Saudi untuk tenaga PRT yang masih baru, yang sudah berpengalaman kerja di Saudi sebesar 750 riyal dan tenaga PRT yang memperpanjang kontraknya dengan sponsornya baru boleh bisa mendapatkan gaji sebesar 800 riyal Saudi.
Komite dalam proposalnya juga meminta pemerintah Indonesia memberikan jaminan bahwa tenaga PRT yang dikirim sudah diberikan pelatihan sebelumnya, jaminan tidak akan kabur, menolak bekerja atau membatalkan kontrak.
"Sejauh ini, kami belum mendapatkan respon dari Indonesia, " kata Al-Baddah.
Ia menyatakan mengajukan proposal itu, juga untuk melindungi kepentingan warga negaranya. Al-Baddah juga mengatakan, jika ada biro perekrutan tenaga PRT di Saudi yang merekrut tenaga PRT baru dari Indonesia, sementara negosiasi masih berlangsung, akan dikenai sanksi hukum.
"Hampir semua biro perekrutan mau bekerjasama dengan kami. Cuma sedikit biro yang menolak mematuhi himbauan kami, " ujarnya. (ln/arabnews)