eramuslim.com – Anggota Partai Komunis Cina dilarang untuk memeluk agama apapun. Jika ketahuan memeluk agama, maka dia akan dihukum.
Pejabat urusan agama di Cina mengumumkan pada awal pekan ini tentang konstitusi Cina secara eksplisit mengizinkan kebebasan beragama namun bagi anggota Partai Komunis dilarang memeluknya.
“Anggota partai tidak boleh menganut kepercayaan agama, yang merupakan garis merah untuk semua anggota,” kata Wang Zuoan, Direktur Administrasi Negara untuk Urusan Agama.
Wang menjelaskan bahwa anggota Partai dilarang mendukung atau terlibat dalam urusan keagamaan atas nama pengembangan ekonomi atau diversifikasi budaya.
“Anggota partai harus bersikap tegas terhadap atheis Marxis, mematuhi peraturan Partai dan berpegang pada iman Partai … mereka tidak diizinkan untuk mencari nilai dan kepercayaan terhadap agama,” kata Wang.
Pejabat pemerintah lainnya menambahkan bahwa persatuan dan nilai-nilai partai berdasarkan materialisme dialektika partai bisa rusak saat pejabatnya memiliki keyakinan agama.
“Beberapa orang yang mengaku sebagai ulama mendukung keyakinan agama di Partai, yang telah merusak nilai Partai berdasarkan materialisme dialektis,” kata Zhu Weiqun, Ketua komite etnis dan agama Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Cina.
Wang juga mengatakan bahwa agama dapat digunakan kekuatan asing untuk menyusup ke Cina yang merupakan ancaman bagi keamanan negara tersebut.
Komentar Wang sesuai dengan peraturan resmi partai berlambang palu arit tersebut. Partai Komunis Cina pada dasarnya menjunjung toleransi terhadap agama namun melarang hampir 90 juta anggota partainya untuk memeluk agama.
Menurut data Dewan Hubungan Luar Negeri Amerika Serikat, beberapa anggota Partai Komunis Cina pernah dipecat karena diketahui bergabung dalam organisasi keagamaan . (tempo)