Anggota Parlemen Prancis Digugat Hukum Karena Serukan Boikot Israel


Seorang anggota parlemen Prancis dilaporkan tengah menghadapi gugatan hukum atas seruannya dalam memboikot produk Israel.

"Sidang itu karena saya menyerukan kepada masyarakat Prancis untuk memboikot produk Israel yang diproduksi di pemukiman yang dibangun di wilayah Palestina yang dijajah," kata Senator Alima Boumediene, anggota majelis tinggi parlemen Prancis kepada OnIslam.net.

Boumediene, 54, menghadapi tuduhan anti-Semitisme di sidang di pengadilan Pontoise (Utara Paris) pada Kamis, 14 Oktober.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah kelompok pro-Israel di Prancis, termasuk Dewan Lembaga Yahudi Prancis dan Kantor Nasional Kewaspadaan Terhadap Anti-Semitisme.

Mereka menuduh Boumediene, seorang aktivis terkemuka untuk hak-hak Palestina, menjadi anti-Semit atas partisipasinya dalam menyerukan memboikot produk Israel di Prancis pada tahun 2009.

Tuduhan lainnya "hasutan kebencian rasial" dan "diskriminasi terhadap bangsa Israel".

Boumediene, yang merupakan keturunan Aljazair, adalah seorang aktivis terkemuka gerakan global untuk Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel (BDS). Ia adalah anggota Partai Hijau Prancis, dan terpilih sebagai anggota Senat yang mewakili Paris sejak September 2004.

Boumediene dikenal membela hak-hak Palestina, dan ia telah lama berkampanye tentang pendudukan Israel di tanah Palestina.

Boumediene selalu menegaskan bahwa dia berkampanye menentang pemerintah Israel, bukan terhadap orang Yahudi atau Israel.

Jika terbukti bersalah, ia akan kehilangan hak politiknya selama lima tahun dan karena itu kehilangan hak untuk dipilih kembali di parlemen. (sa/onislam)