Lagi lagi seorang parlemen di lembaga pembuat hukum buatan manusia, telah membuat gundah, kali ini seorang anggota parlemen di Kuwait telah memicu kemarahan mayoritas Muslim setelah ia mengajukan kehalalan berdansa dan mengkonsumsi alkohol, seruan tersebut dikritik karena mendistorsi citra negara dan hukum Islam.
“[Nabil] Fadhl telah mendistorsi sejarah dan citra Kuwait dan rakyat yang Muslim yang telah memilihnya,” mengutip Kuwait Times, anggota parlemen Saud Huraiji mengatakan.
Fadhl memicu kontroversi setelah mengusulkan pencabutan undang-undang 2004 yang melarang berdansa di konser dan festival.
Ketika ditanya apakah ia ingin melegalkan alkohol , Fadhl mengatakan, “Mengapa tidak?”
Dia mengatakan bahwa minum telah ditoleransi pada jaman dulu dan bahwa pelarangan alkohol telah menyebabkan munculnya pasar gelap di mana botol alkohol tersebut bisa sangat mahal dijual, seharga lebih dari $ 400.
Islam mengambil sikap tanpa kompromi dalam melarang minuman keras. Ini melarang Muslim dari minum atau bahkan menjual alkohol.
Aturan umum dalam Islam adalah bahwa setiap minuman yang membuat orang-orang mabuk , baik dalam jumlah kecil maupun besar, apakah itu alkohol, obat-obatan, minuman kismis fermentasi atau sesuatu yang lain, adalah haram.
Alkohol telah dilarang di Kuwait sejak tahun 1964 dan minuman itu telah menjadi tindak pidana sejak tahun 1983, menurut akun komentar anggota parlemen di situs Gulf News.
“Saya telah menyerukan menteri informasi, Shaikh Salman Al Humoud Al Sabah, untuk mengambil keputusan berani yang membawa sukacita (legalkan dansa dan alkohol) dan kebahagiaan kembali ke Kuwait.” ujar Fadhl. (OI/KH)