Pengusaha asal Britania Raya Andrew Graham, terancam hukuman penjara 10 tahun di Dubai, karena menyebut Nabi Muhammad "teroris."
Polisi Dubai mengatakan, Graham dilaporkan oleh seorang penjaga toko elektronik di Emirate Mall, setelah keduanya terlibat adu argumentasi.
Menurut polisi, penjaga toko berusia 21 tahun, asal Pakistan yang identitasnya dirahasiakan, Graham menghina Nabi Muhammad dan menyebut Muslim Pakistan "pembunuh". Tak terima dengan ucapan Graham, si penjaga toko mengatakan bahwa umat Islam adalah umat yang cinta damai, tapi Graham malah mengatai penjaga toko itu "gila", dan menyebut Nabi Muhammad adalah teroris.
Di persidangan, Graham didakwa telah menghina Islam, yang merupakan dakwaan dengan implikasi hukum yang serius di negeri Muslim seperti Dubai. Penghinaan terhadap Islam, menurut hukum yang berlaku di Dubai, bisa dikenakan hukum penjara maksimum selama 10 tahun.
Graham menolak semua tuduhan itu, dan mengatakan bahwa ia cuma sedang berdiskusi tentang Taliban dengan si penjaga toko tersebut. "Ketika saya tahu dari responnya, bahwa ia adalah pendukung Taliban, saya bilang dia ‘gila’ karena Taliban adalah teroris," dalih Graham, ekspatriat yang sebenarnya menetap di Qatar dan sedang wisata ke Dubai.
"Saya tidak mengatakan apapun tentang Muslim atau Nabi (Muhammad)," tukasnya di persidangan.
Pengadilan mengabulkan penangguhan tahanan dengan jaminan pada Graham, sambil menunggu sidang selanjutnya pada 9 Juni mendatang. (ln/TheSun)