Organisasi Amnesti Internasional (AI) dalam laporan tahun 2006 mengkritik negara-negara Barat dan Turki yang menerapkan undang-undang sekuler hingga melarang para Muslimah mengenakan jilbab di berbagai tempat.
AI meminta negara dunia untuk memberlakukan sikap yang adil dan menghormati kemerdekaan kaum perempuan dalam mengimplementasikan keyakinan agamanya.
Dalam konferensi pers di London, Inggris (23/5), Irene Khan, Sekjen AI mengatakan bahwa undang-undang sekuler yang diterapkan di sejumlah negara semisal Turki dan Prancis, “termasuk aksi tidak masuk akal pihak penguasa Barat, bila kemudian mereka menganggap bahwa pakaian bisa mengakibatkan situasi sangat berbahaya bagi proses asimilasi budaya masyarakat. ”
Menurutnya, dengan adanya undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat dan kebebasan beragama, maka para perempuan harus bebas memilih apa saja pakaian yang ingin dikenakannya.
Irene Khan mengatakan pula bahwa para penguasa dan tokoh agama harus memberi situasi kondusif bagi para perempuan untuk mengungkapkan pilihannya tanpa ada tekanan mental, kekerasan, maupun kebencian.
Turki adalah salah satu negara sekuler yang melarang jilbab dikenakan di sejumlah kantor pemerintah dan di perguruan tinggi. Tapi hal ini sebenarnya masih menjadi perdebatan. Ada pertentangan besar secara langsung antara PM Turki Recep Thayeb Erdogan yang berafiliasi pada partai beraliran Islam, dengan tentara Turki yang menganut paham sekuler ekstrim. (na-str/iol)