Memperjuangkan Amandemen UU Anti-Muslim di Polandia

Muslim Polandia kini sedang memperjuangkan amandemen bagi peraturan dan undang-undang di negeri itu yang mendiskriminasikan warga Muslim. Sampai saat ini, Polandia yang mayoritas penduduknya beragama Katolik belum mengakui secara hukum keberadaan dan eksistensi komunitas Muslim.

Dalam undang-undang tahun 1936, yang mengatur tentang status legal Muslim dan hubungan antara negara dengan organisasi-organisasi Muslim, Polandia tidak mengakui hari-hari besar Islam, tidak mengakui pernikahan berdasarkan Islam dan hanya mengakui pernikahan berdasarkan hukum sipil di Polandia. Undang-undang itu juga mewajibkan Muslim menyampaikan doa untuk negara, presiden, pemerintah dan militer Polandia setiap pelaksanaan salat Jumat.

Saat ini, perwakilan umat Islam dan pemerintah Polandia sedang menggodok amandemen undang-undang tersebut, terutama untuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan tidak mengakomodasi hak-hak warga Muslim. Dalam draft amandemen, perwakilan dari warga Muslim meminta agar pemerintah mengakui keabsahan pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, ulama Muslim diberi hak untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi warga Muslim tidak melanggar syariah dan mengakui serta memberikan hak libur pada hari besar umat Islam.

Saat ini, warga Muslim Polandia masih harus bekerja pada dan sekolah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sehingga mereka menunda perayaan itu sampai libur akhir pekan.

Muslim sudah menetap di Polandia sejak abad ke-14 dan dibawa oleh Muslim Tatar yang membangun kehidupan sejak Polandia masih berada di bawah persemakmuran dengan Lithuania. Ketika itu, mereka bebas menjalankan peribadahan dan ajaran Islam, sebagai kompensasi dari pengabdian mereka di dinas kemiliteran.

Muslim di Polandia terus berkembang dengan kedatangan para imigran Muslim, terutama dari Turki, bekas negara Yugoslavia, Pakistan dan Afghanistan. Jumlah Muslim di Polandia memang belum begitu besar, kurang dari 0,1 persen dari total populasi penduduk atau sekitar 30.000 orang termasuk para mualaf. (ln/iol)