Aljazair sedang menyiapkan undang-undang yang akan memberikan otoritas kontrol yang lebih besar atas pembentukan organisasi keagamaan, kantor berita resmi APS mengatakan pada hari Sabtu kemarin (8/9).
Pembentukan komunitas keagamaan akan dikenakan “sistem khusus” setelah undang-undang baru diperkenalkan, laporan itu menyebutkan.
Algiers memperkenalkan undang-undang baru itu akhir tahun lalu, sebagai bagian dari paket reformasi yang didorong oleh Presiden Abdul Aziz Bouteflika pada awal musim semi Arab.
Di bawah sistem baru, komunitas keagamaan harus mendaftar kepada otoritas urusan agama yang akan memiliki kekuasaan “kebijaksanaan” untuk memeriksa aplikasi tersebut, RUU menyebutkan.
Hubungan dengan partai politik atau pendanaan dari mereka juga tidak akan diizinkan, RUU itu menambahkan.
RUU juga mengatakan bahwa aktivitas organisasi keagamaan akan diteliti dan mereka dapat dibubarkan dalam hal melakukan serangan terhadap kedaulatan nasional.
Dalam sebuah negara mayoritas Muslim di mana agama negara adalah Islam, UU baru akan meminta kelompok keagamaan untuk menghormati kesatuan nasional dan peran agama dalam masyarakat, kata pejabat urusan agama Adda Fellahi.(fq/afp)