Mallorca, sebuah kota kecil di kawasan pesisir pantai Spanyol, menyatakan melarang burqa atau cadar di tempat-tempat umum.
Walikota Sa Pobla, Biel Serra pada Senin (7/0) mengatakan bahwa pemberlakukan larangan yang ditetapkan lewat voting di Dewan Kota, tidak tidak terkait dengan masalah budaya atau diskriminasi agama, tapi lebih pada masalah keamanan publik.
"Setiap orang harus menampakkan wajahnya, sehingga mereka mudah dikenali," kata Biel Serra. Padahal hanya dua muslimah yang diketahui mengenakan burqa dan cadar di kota kecil itu.
Serra mengatakan, larangan itu juga diberlakukan pada semua bentuk penutup muka, misalnya pelindung wajah untuk main ski.
Sa Pobla menambah panjang daftar kota-kota di Spanyol yang memberlakukan larangan mengenakan penutup wajah di area publik, termasuk larangan mengenakan burqa dan cadar. (kw/IE/ap)