Penasehat Syaikhul Azhar, Muhammad Abdul Salam mengatakan bahwa Al-Azhar mendukung pencantuman kesetaraan Kristen dalam konstitusi pada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama negara.
Dia mengatakan kesetaraan itu akan berlaku untuk Koptik Mesir, menurut laporan surat kabar Egypt Independent.
Pasal 2 konstitusi Mesir menyatakan: “Islam adalah agama negara, dan bahasa Arab adalah bahasa resmi, dan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama undang-undang. Kristen dan Yahudi akan memakai undang-undang berasal dari agama mereka sendiri.”
Kata “prinsip” telah diperdebatkan di kalangan beberapa partai, dengan Salafi menuntut bahwa hal itu akan dihapus semua secara bersama-sama, meninggalkan Hukum Syariah dengan keterbatasan yang lebih luas.
Sementara disepakati bahwa kata tersebut akan tetap ada, al-Azhar menjadikan titik acuan dalam menentukan apa implementasi dari “prinsip-prinsip” akan diterapkan.
Grand Syaikh Al-Azhar Ahmad al-Thayyib meminta agar Pasal 2 UUD 1971 Mesir tidak akan diubah dalam draft baru, Abdul Salam mengatakan.(fq/aby)