Jika hanya mampu menghidangkan dengan ikan ataupun sepotong ayam, maka hidangkanlah itu. Seperti dicontohkan Rasulullah SAW dahulu, beliau hanya menghidangkan mentega dan kurma untuk para tamu saat beliau merayakan resepsi pernikahan dengan istrinya, Siti Sofiya.
Nabi SAW juga pernah merayakan pesta pernikahan hanya dengan menyembelih seekor kambing. Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing.”
3. Mengundang karib, tetangga, dan rekan
Syekh Sayyid Nada mengatakan, mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat tali silaturahmi. Sementara mengundang tetangga dapat mendatangkan kebaikan.
4. Hendaknya tidak mengkhususkan undangan bagi orang-orang kaya saja
Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak mengundang suatu pesta pernikahan hanya kepada orang-orang kaya. Dalam hal ini, Nabi SAW menekankan agar turut mengundang orang-orang miskin saat walimah.
Seperti diceritakan Abdullah bin Yusuf, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari A’raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (pesta) di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya sedangkan orang-orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan walimahan, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Bukhari)
Seperti dinukilkan dalam buku berjudul “Fikih Munakahat” oleh Dr. M. Dahlan R, MA., Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Barri Fi Syarhi Shahih Al-Bukhari menerangkan, bahwa hidangan dalam acara walimah akan menjadi makanan atau hidangan terburuk atau paling tercela jika acara walimah tersebut hanya dikhususkan kepada orang-orang kaya saja. Karenanya, Ibnu Mas’ud mengatakan, apabila suatu walimah hanya dikhususkan kepada orang kaya saja sementara orang miskin tidak diundang, maka kita diperintahkan untuk tidak menghadirinya. Tetapi jika undangan tersebut disebarkan secara umum, baik kepada orang kaya maupun fakir, maka hidangan walimah tidak akan menjadi tercela.
5. Diperbolehkan menggelar walimah hingga tiga hari
Rasulullah SAW pernah menggelar pesta pernikahan hingga tiga hari pada saat menikah dengan Siti Sofiya. Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Ya’la dengan sanad yang baik yang datangnya dari Anas bin Malik RA, beliau berkata, “Rasulullah SAW menikahi Siti Sofiyah, beliau menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya, dan merayakan walimah selama tiga hari.”
6. Menghindari segala kemunkaran dan hal-hal yang diharamkan dalam Islam
Muqit dalam bukunya berjudul “Untukmu Calon Pendampingku” menyebutkan, diwajibkan untuk menghindari segala kemunkaran, kemaksiatan, dan segala sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Hal itu misalnya ikhtilat, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, alat-alat musik yang tidak diperbolehkan oleh Islam seperti seruling, guitar dan lainnya. Selanjutnya, hendaknya tidak menghidangkan makanan atau minuman yang dilarang agama, seperti khamar (minuman keras yang memabukkan).
7. Tidak berlebihan
Rasulullah SAW mengajarkan agar sebuah walimah tidak diselenggarakan secara berlebihan. Alangkah baiknya, kelebihan harta itu diberikan kepada yang membutuhkan, daripada menggelar walimah secara berlebihan dengan niat berbangga-bangga, gengsi dan pamer semata. ROL