Eramuslim – Merayakan pesta pernikahan atau walimatul ‘ursy dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk mensyukuri nikmat atas kebahagiaan suatu pernikahan. Resepsi pernikahan tersebut berlangsung mulai dari penyediaan makanan atau jamuan, mengundang para tamu, hingga menyediakan tempat khusus untuk mengabadikan pasangan pengantin yang telah melangsungkan akad.
Islam mengatur sedemikian rupa sebuah resepsi pernikahan agar kegiatan demikian berlangsung baik dan sesuai dengan tuntunan syariat serta barokah. Resepsi yang Islami akan membawa pada keberkahan, pahala yang besar, dan juga keridhaan Allah SWT. Sebab, tidak sedikit dari perayaan pesta penikahan yang menyimpang dari ajaran Islam. Padahal, resepsi pernikahan merupakan bagian dari wujud syukur tali pernikahan.
Terdapat sejumlah aturan Islam agar pegelaran resepsi pernikahan itu tidak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang. Berikut adab-adab atau rambu yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan walimah:
1. Menata niat terlebih dahulu
Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah, menyebutkan bahwa hendaknya sebuah walimah diselenggarakan dengan niat yang benar. Pekerjaan yang diniatkan dengan baik, maka akan bernilai baik dan menjadi amal shaleh.
2. Membuat dan menyediakan hidangan sesuai kemampuan
Syeikh Sayyid Nada mengatakan, hendaknya menyediakan hidangan atau jamuan bagi tamu undangan itu sesuai dengan batas kemampuan dan tidak perlu memberatkan diri. Menggelar walimah bisa dilakukan dengan sederhana. Dengan demikian, menghidangkan jamuan di pesta pernikahan sebaiknya tidak berlebihan dan sesuai dengan kadar kemampuan, jangan sampai memaksakan diri dengan berhutang ke sana sini.