Abu Ali Divonis 30 Tahun Penjara oleh Pengadilan AS

Pengadilan banding AS menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat pada Ahmed Omar Abu Ali, 28, yang dituduh sebagai anggota jaringan Al-Qaida dan merencanakan pembunuhan terhadap mantan presiden AS, George W. Bush. Dalam putusannya, Hakim Gerald Bruce Lee memvonis Abu Ali 30 tahun hukuman penjara.

Pengadilan AS menuding Abu Ali telah bergabung dengan jaringan Al-Qaida saat ia menuntut ilmu di Arab Saudi dan oleh Al-Qaida Abu Ali dilatih untuk melakukan operasi pembunuhan dan aksi-aksi terorisme lainnya.

Bruce Lee memperberat hukuman terhadap Abu Ali dengan alasan hukuman yang dijatuhkan pada tahun 2005 di pengadilan terdahulu terlalu ringan. Selain itu, faktor lain yang memberatkan hukuman menurut Bruce Lee adalah sikap sikap Abu Ali yang menolak mengecam Al-Qaida atau aktivitas-aktivitas terorisme.

Menanggapi keputusan pengadilan AS, Abu Ali mengatakan bahwa kasusnya adalah hasil konspirasi antara penegak hukum Arab Saudi dan AS. Dalam pernyataannya di depan hakim, Abu Ali mengatakan bahwa saat berada di penjara Saudi, ia disiksa untuk memberikan pengakuan.

"Kasus ini sengaja dibuat oleh rejim Saudi dan proses hukumnya dilimpahkan ke AS. Saya ingin mengingatkan, bahwa Anda semua akan dihadirkan dalam persidangan yang paling mulia bersama saya dan orang-orang lain … di hari persidangan dimana tidak ada pengacara … Kalau Anda merasa puas dengan semua ini, Anda bisa menjatuhkan hukuman apa saja yang Anda mau," tukas Abu Ali.

Sementara, kuasa hukum Abu Ali, Joshua Dratel menyatakan kliennya akan mengajukan kasasi atas putus hukum tersebut. (ln/aljz)