Presiden Palestina Mahmud Abbas yang didukung kelompok Fatah, underbow PLO, terus melancarkan sejumlah agenda untuk menjegal Hamas.
Berbagai jurus pun dilakukan, sampai agenda yang terang-terangan tidak adilnya dengan menyatakan bahwa hanya PLO sebagai wakil politik Palestina.
Langkah seperti ini diterapkan dengan diluncurkannya undang-undang baru pemilu yang dikeluarkan Abbas kemarin.
Hamas pun menolak draft undang-undang pemilu baru yang dikeluarkan Presiden Palestina Mahmud Abbas. Pasalnya, UU Pemilu itu memang sarat dengan unsur yang bertolak belakang dengan undang-undang negara. Salah satunya, UU itu dikeluarkan tidak melalui persetujuan parlemen hasil pemilu sebelumnya.
“Presiden tidak boleh melakukan pemilu tanpa dukungan kekuatan politik di Palestina. Presiden juga tidak akan bisa melangsungkan pemilu dengan revisi undang-undang pemilu tanpa dukungan parlemen sebagai dewan legislatif yang sah berdasarkan hasil pemilu yang lalu. Keputusan Abbas tertolak secara hukum, ” tandas Hamas melalui jubirnya Sami Abu Zuhri.
Hamas menegaskan bahwa Presiden tidak berhak melakukan revisi undang-undang kecuali melalui kesepakatan parlemen Palestina. Apalagi, draft revisi undang-undang pemilu versi Abbas itu mencantumkan keharusan setiap calon legislatif untuk mengakui program politik PLO dan hasil kesepakatan dengan penjajah Zionis Israel.
Dari sini, sangat jelas draft undang-undang pemilu baru versi Abbas memang diarahkan untuk bisa melarang Hamas ikut dalam pemilu. Padahal Hamas adalah pemenang mutlak dalam pemilu demokratis yang lalu. Dalam draft tersebut tertulis teks, “Perwakilan resmi dan satu-satunya bagi Palestina adalah PLO”.
Hamas menyatakan, mereka menolak dekrit Presiden soal UU pemilu yang baru dan menegaskan bahwa yang pertama harus dilakukan adalah menghidupkan lagi dialog dan kesepakatan nasional. (na-str/iol)