Para pemantau yang dilarang masuk Iran itu masuk dalam daftar pemantau International Atomic Energy Agency-IAEA yang akan ditugaskan ke Iran untuk memonitor fasilitas nuklir negeri itu.
Menlu Iran Manouchehr Mottaki mengumumkan pelarangan itu, Senin (22/1). "Tindakan menolak sejumlah pemantau adalah tindakan yang legal dan sesuai dengan peraturan IAEA, " kata Motakki seperti dikutip kantor berita Iran.
Ia tidak menjelaskan bagaimana Iran memutuskan pemantau mana yang mereka larang. Motakki hanya mengatakan, masih banyak pemantau yang ada dalam daftar IAEA yang pantas dipilih.
Ia menjelaskan bahwa IAEA memberikan daftar panjang nama pemantau pada negara-negara anggotanya dan setiap negara berhak untuk melarang kedatangan pemantau tertentu.
Keputusan Iran ini menyusul sangsi perdagangan terbatas atas Iran oleh Dewan Keamanan PBB, karena Iran menolak menghentikan pengayaan uraniumnya. Parlemen Iran sudah mengeluarkan mosi yang mewajibkan pemerintah Iran merevisi kerjasamanya dengan IAEA dan memberikan kebebasan pada pemerintah untuk mengambil langkah yang akan dilakukan.
IAEA belum memberikan pernyataan resmi atas sikap Iran itu. Namun AS, lewat juru bicara departemen luar negerinya, Sean McCormack langsung memberi komentar.
"Ini adalah contoh lain bahwa Iran berusaha mendikte apa yang sudah ditetapkan masyarakat internasional-dalam hal ini IAEA, " kata McCormack.
Para analis berpendapat, keputusan Iran melarang sejumlah pemantau IAEA merupakan tindakan balas dendam atas sangsi yang dijatuhkan Dewan Keamanan PBB.
"Iran dengan hati-hati merespon, menyiapkan langkah yang lebih keras bagi kemungkinan respon Dewan Keamanan selanjutnya dengan mengeluarkan resolusi, " kata Mark Fitzpatrick, pakar masalah Iran di International Institute for Strategic Studies.
Ia mengatakan, keputusan melarang sejumlah pemantau IAEA masuk ke Iran merupakan "simbol dari tindakan balas dendam."
"IAEA memiliki sekitar 200 pemantau yang bisa kapan saja dikirim ke Iran. Melarang 38 orang di antara mereka tidak akan mengganggu kemampuan mereka untuk melakukan pemeriksaan, paling tidak dalam waktu dekat ini, " ujar Fitzpatrick.
"Tindakan Iran menunjukkan ketidaksediaan negara itu untuk menerima perintah Dewan Keamanan PBB, " sambungnya.
Setelah menjatuhkan sangsi pada Iran tanggal 23 Desember kemarin, Dewan Keamanan PBB memberi waktu 60 hari pada negara itu untuk menghentikan pengayaan nuklirnya atau akan menghadapi hukuman tambahan dari PBB.
Dua anggota pemantau IAEA terakhir datang ke Iran pada awal bulan kemarin, untuk melakukan pemantauan terhadap fasilitas nuklir Iran. (ln/guardian)