Eramuslim.com – Gugatan bersejarah Afrika Selatan terhadap Israel memicu perdebatan di dunia Arab tentang mengapa negara – negara Arab tidak bergabung dalam gugatan tersebut atau membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional untuk membela Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengakhiri sidang pertama kasus Afrika Selatan terhadap Israel, di mana Pretoria menuduh Tel Aviv berniat melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Jurnalis Feras Abu Helal dalam tulisannya di Middle East Eye mengatakan kasus tersebut memicu perdebatan di dunia Arab tentang mengapa negara-negara Arab tidak bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus ini dan mengapa mereka tidak membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Berdasarkan aturan ICJ, setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat mengajukan gugatan terhadap negara manapun. Negara Arab mana pun dapat mengajukan kasus terhadap Israel ke ICJ, atau setidaknya meminta Afrika Selatan untuk bergabung dalam kasus tersebut sebelum kasus tersebut dibuka secara resmi.
Dalam dokumen kasusnya, Afrika Selatan mengakui “kewajibannya” untuk mematuhi Konvensi Genosida sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan Genosida. Demikian pula, 19 negara Arab yang menjadi pihak Konvensi Genosida dapat menggunakan status mereka untuk mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Berikut 3 alasan negara-negara Arab Muslim tidak mau gugat Israel di ICJ:
1. Posisi yang dikompromikan
Banyak negara Arab mengklaim bahwa mereka mempunyai alasan yang “kuat” untuk menghindari tindakan agresif tersebut. Beberapa negara itu berpendapat bahwa mereka adalah negara kecil dengan perekonomian lemah yang tidak dapat menanggung konsekuensi dari tindakan tersebut.
Negara-negara lain, seperti Tunisia, bahkan mungkin berpendapat bahwa mereka tidak dapat menuntut Tel Aviv karena mereka tidak mengakui negara Israel – meskipun presiden Tunisia mengatakan kepada ketua parlemen pada November lalu bahwa ia menentang rancangan undang-undang yang akan mengkriminalisasi “normalisasi” dengan Israel karena akan merugikan kepentingan Tunisia.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi negara-negara dengan perekonomian yang lebih kuat dan pengaruh yang lebih besar, seperti Arab Saudi dan Mesir, yang memiliki alasan rasional untuk mengambil tindakan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
2. Keengganan menentang Amerika Serikat
Bagi Arab Saudi dan Mesir, keengganan untuk mengambil tindakan tersebut kemungkinan karena kedua negara itu percaya bahwa mereka tidak dapat menentang Amerika Serikat (AS) mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Israel.
Sejak berkuasa, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi telah mengambil setiap langkah untuk meningkatkan hubungan dengan Israel karena dia meyakini Tel Aviv, bersama dengan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), memainkan peran penting dalam meyakinkan pemerintahan Presiden AS saat itu, Barack Obama agar tidak keberatan dengan kudeta yang dipimpinnya pada 2013.
Arab Saudi juga sedang dalam proses merundingkan kesepakatan dengan Israel untuk menormalisasi hubungan mereka dengan imbalan pakta pertahanan khusus AS.
Meskipun Arab Saudi dan Mesir telah menentang AS dalam beberapa tahun terakhir mengenai isu-isu seperti produksi minyak OPEC dan hubungan dengan Tiongkok dan Rusia, keduanya tidak bersedia melakukan hal tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina karena mereka yakin hal ini akan menjadi “garis merah” dalam prospek Amerika.
3. Tidak bersedia menunjukkan dukungan nyata terhadap warga Palestina di Gaza
Seluruh negara Arab, termasuk Arab Saudi dan Mesir, telah mengeluarkan banyak pernyataan yang mengecam serangan Israel di Gaza, namun mereka tidak mengambil tindakan lebih lanjut. Arab Saudi dan Liga Arab menunggu lebih dari sebulan serangan gencar di Gaza untuk mengadakan pertemuan puncak di Riyadh guna membahas masalah ini.
KTT tersebut memutuskan untuk menghentikan pengepungan dan blokade, namun negara-negara Arab tidak pernah mewujudkan resolusi ini menjadi tindakan. Sebaliknya, Mesir mematuhi perintah Israel dan menolak memberikan akses untuk memindahkan warga sipil yang terluka untuk mendapatkan perawatan di luar Gaza kecuali Israel menyetujui nama mereka.
Sumber: okezone