201 ulama dari berbagai negara Islam di Dunia, mengeluarkan fatwa tentang pelarangan ikut berpartisipasi dalam pemilihan Presiden di Mesir yang akan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin dan Selasa.
“Komite Koordinasi untuk Fatwa Umat Islam” telah mengadakan konferensu Pers di Kota Istanbul dan mengumumkan fatwa yang mereka keluarkan dengan judul,”larangan mengakui pemerintah Kudeta dan berpartisipasi di dalamnya”, fatwa tersebut ditanda tangani oleh 201 ulama dari berbagai negara Islam di Dunia.
Dalam fatwa tersebut, para Ulama menyatakan Haram mhukumnya bagi rakyat Mesir berpartisipasi dalam pemilu dan ikut berkontribusi di dalmnya begitu pula haram bagi para hakim untuk mengeluarkan keputusan apapun yang terkait dengannya. Para ulama menjelaskan bahwa Presiden Muhammad Mursi masih merupakan Presiden yang sah bagi wakyat Mesir, berdasarkan hasil pemilu demokratis dengan suara bulat oleh rakyat yang telah diakui legitimasinya hingga akhirnya ditentang oleh militer.
Para ulama dalam fatwa tersebut berdalil dengan perkataan khalifah Utsman bin Affan kepada orang-orang yang keluar ingin beliau turun dari jabatannya, beliau berkata,”aku tidak akan melepaskan “pakaian” yang telah Allah Kenakan kepadaku”, serta fatwa Imam Ahmad bin Hanbal bahwa” menjahit pakaian untuk orang Dzalim termasuk ikut dalam membantu mereka dalam kedzaliman,” sebagaimana menurut kantor berita Anatolia.
Para ulama juga menegaskan bahwa mantan Menteri Pertahanan Abdul Fattah As-Sisi membuat perilaku buruk dalam umat Islam yaitu dengan menggunakan jabatannya untuk mencapai kekuasaan, dan ia telah melakukan pembunuhan serta pengusiran warga Mesir serta membaginya menjadi dua : teroris dan bukan teroris.
Diantara Ulama yang menandatangani fatwa tersebut yang paling menonjol diataranya adalah ketua persatuan Ulama Muslim dunia, Yusuf al-Qaradhawi, dan da’i Salafi terkemuka Syaikh Abdur rahman Abdul Khaliq, serta wakil dari Majelis Umat (Parlemen) Kuwait, walid Tabtabai, dan terakhir da’i asal Kuwait, nabil al-Awadi.(hr/im)