Jaksa penuntun umum Mesir, pada hari Kamis, telah memutuskan memenjarakan tujuh anggota Ikhwanul Muslimin selama 15 hari sabil menunggu penyelidikan dengan tuduhan “bergabung dengan organisasi teroris”.
Tuduhan ini datang. Sehari setelah pemerintah mengumumkan bahwa Kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi teroris.
Menurut kantor berita “Timur Tengah”, polisi menangkap tujuh anggota Ikhwan di Alexandria, termasuk diantaranya Musthafa Jum’ah Amin putra dari wakil Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin.
Selain mememnjarakan tujuh anggota Ikhwan, Jaksa penuntut umum juga telah memutuskan untuk memenjarakan 11 anggota ikhwan lainnya selama 15 hari di kota zagazig Utara Delta Nil, atas tuduhan yang sama yaitu bergabung dengan organisasi teroris. Mereka ditangkap setelah terjadi bentrokan di Universitas Zagazig.(hr/im)