Dua organisasi dunia dalam bidang kemanusian, mengecam aksi serangan pesawat tanpa awak milik Angkatan Bersenjata Amerika di Yaman dan Pakistan yang menyebabkan bayaknya korban jiwa dari kalangan warga sipil, dan menyebut tindakan AS ini sebagai “pembunuhan di luar jalur hukum.”
Dalam laporan setebal 96 halaman yang dikeluarkan oleh Organisasi Human Rights Watch, organisasi pemantau hak manusia ini menyebutkan bahwa sebanyak 6 serangan militer AS di Yaman telah melanggar hukum internasional.
Dalam 6 serangan pesawat tanpa awak militer AS tersebut, 82 orang dilaporkan tewas dan 57 orang diantaranya warga sipil, termasuk didalamnya serangan yang terjadi pada tahun 2009 dan sisanya merupakan serangan yang terjadi pada 2012 dan 2013.
Perlu diketahui bahwa pada 2 September 2012, pesawat tanpa awak milik AS membom sebuah mobil di sebelah utara kota Rada’, Yaman, di mana 12 orang penumpang tewas, termasuk tiga anak-anak dan wanita hamil.
“Amerika telah melanggar hukum peran, karena tidak membedakan antara warga sipil dengan musuh dalam serangan tersebut, dan target tidak berada dalam mobil tersebut.” Seperti tertulis dalam laporan tersebut.
Di sisi lain Organisasi Amnesty Internasional dalam laporan terpisah yang dirilis pada hari Selasa (22/10) kemarin, meminta AS untuk mengakhiri ” rahasia” seputar serangan drone di Pakistan dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas serangan illegal tersebut. (Aljazeera/lndk)