Dipersulit, Departemen Kehakiman AS Dukung Komunitas Muslim Bangun Masjid

Meskipun undang-undang peruntukan lahan kota itu mengizinkan pembangunan tempat ibadah di kawasan bisnisnya, para pejabat kota menolak permohonan Adam Community Center untuk membangun masjid tahun lalu. Alasannya, bangunan itu hanya dapat digunakan sebagai tempat pertemuan nonkeagamaan, seperti balai pertemuan atau bioskop. Jika digunakan untuk kegiatan keagamaan, persyaratan yang diberlakukan untuk itu akan berbeda.

Pengacara Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Michigan yang mewakili Adam Community Center, Amy Doukure mengatakan, pejabat Kota Troy telah melakukan pelanggaran hukum.

“Pemerintah Kota Troy membuat aturan peruntukan lahan supaya tidak ada tempat-tempat ibadah baru yang dapat berdiri di distrik itu. Ini dilakukan untuk meraup semua keuntungan dari maraknya perekonomian, sehingga seluruh uang pajak masuk ke kas kota itu,” terang Doukure.

“Mereka tidak membiarkan komunitas muslim memiliki satu pun tempat beribadah di Kota Troy. Sekarang ini ada 73 tempat ibadah terdaftar di situs web kota Troy namun tidak ada satupun masjid di sini,” ujar Doukure.

Seperti dilansir VoA Indonesia beberapa waktu lalu, Sekretaris Adam Community Center, Mahmood Syed mengatakan, pihaknya merasa didiskriminasi terkait peruntukan lahan yang diberlakukan Kota Troy. Padahal cita-cita organisasi ini melihat kita semua hidup di kota ini dengan rukun bersama dengan umat seluruh agama lainnya.

“Kami ingin memiliki tempat di mana umat agama lain dapat berkunjung dan menikmati kebersamaan dengan kami. Selain itu, kami memiliki banyak kegiatan bagi remaja dan orang dewasa maupun lansia, serta bagi orang-orang miskin,” lanjut Mahmood Syed. (okz)