‘Asalkan anda antek mantan Presiden Husni Mubarak, anda akan dibebaskan dari vonis hukuman penjara.’ Inilah realistas yang terjadi pasca penggulingan mantan Presiden Muhammad Mursi pada 3 Juli tahun 2013 lalu.
Seorang pengusaha kenamaan Mesir dibebaskan pengadilan pidana kota Kairo di distrik Taggamu Khomis, setelah pihak pengadilan menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap tuduhan korupsi, pencurian dan penggelapan uang negara.
Majelis hakim yang memimpin sidang memutuskan pegusaha Ahmed Ezz dan Menteri Perindustrian Ibrahim Mohammadein beserta 5 orang lainnya, dari dakwaan penggelapan uang negara sebesar 687.435.000 Poundsterling Mesir dan memutuskan untuk membebaskan pengusaha asal Kairo tersebut dengan jaminan 2.000.000 Pounds Mesir.
Selain Ahmad Ezz, pengadilan Mesir juga telah membebaskan sejumlah pejabat yang di dakwa melakukan korupsi dan penggelapan harta negara di era Presiden Husni Mubarak.
Menanggapi hal tersebut, lembaga pemantau hukum ‘The Christian Science Monitor’ asal Amerika Serikat menyebut “hukum di Mesir hanya menargetkan kaum miskin, akan tetapi orang-orang seperti Ahmad Ezz , hukum selalu berada di pihak mereka.” (Rassd/Ram)