Diberikan Keanggotaan Pengamat, Palestina Siap Ajukan Israel Dalam Pengadilan Kriminal Internasional

ICCNegara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional memutuskan untuk memberikan Palestina sebagai anggota “pengamat” , dalam sidang umum yang diadakan organisasi di markas besar PBB.

Ini adalah kemajuan positif bagi pemerintahan Palestina yang dapat masuk dalam keanggotaan penuh di Internasional Criminal Court (ICC), dan dapat secara legal menuntut Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang.

Langkah ini menyiratkan pengakuan Mahkamah Pidana Internasional terhadap Palestina sebagai sebuah negara.

Perlu diketahui bahwa negara-negara yang tergabung di dalam Pengadilan Kriminal Internasional dapat memberikan sifat anggota pengamat kepada suatu negara, sesuai yang tercantum dalam Treaty of Rome. (Alarabiya/Ram)