Di Oman, Makan di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan Didenda Rp.175 Ribu

Men in keffiyeh eating traditional humus in Hashem restaurant, downtown area, Amman, Jordan, Middle East

Eramuslim.com – Bulan Ramadan menjadi bulan suci bagi umat Muslim. Di beberapa negara ada aturan khusus yang mengatur soal hukuman bagi yang tidak berpuasa. Salah satunya di Oman.

Di sana, seorang yang tertangkap makan dan minum di siang hari saat Ramadan akan dikenai hukuman penjara satu hingga 10 hari atau membayar denda 1-5 OMR (setara Rp.35.000-Rp.175.000). Banyak dari warga negara Oman dan ekspatriat yang ditangkap karena melanggar aturan ini.

Dr. Sathish Nambiar, Ketua Perkumpulan Warga India, mengatakan dirinya ikut berpuasa di bulan Ramadan. Ini dia ingin menghormati dan mengikuti tradisi setempat.

“Kita hidup di antara saudara-saudara asli daerah ini, mengapa kita tidak menghormati tradisi mereka?” ungkapnya dikutip dari laman Times Of Oman.

Lantas bagaimana dengan usaha tempat makan? Di Kota Muscat, restoran dan kafe harus tetap tertutup selama bulan Ramadhan. Tempat makan diperbolehkan buka mulai sore hari. Untuk pekerja non-Muslim, pemerintah setempat mengeluarkan aturan khusus dan menunjuk sejumlah restoran untuk melayani mereka. Aturan itu mengharuskan restoran yang ditunjuk untuk mengantar makanan yang hendak dikonsumsi ke pelanggan.

“Pemerintah setempat punya sejumlah tim inspeksi makanan yang bekerja tiga shift. Mulai dari pukul delapan pagi hingga tengah malam. Semua restoran akan dipantau,” jelas salah seorang pejabat Kota Muscat. (rz)