Pengemis di Masa Rasulullah dan Sekarang, Apa Bedanya?

Para pengemis di Jakarta, lanjut dia, melakukan pekerjaanya yang terorganisir itu dengan memanfaatkan ketidaktahuan orang, memainkan rasa iba, haru, dan kasihan. “Padahal boleh jadi itu sebuah jaringan mafia,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap agar umat Islam tidak terkecoh dengan para pengemis semacam itu. Walaupun tidak ada larangan dalam Islam untuk memberi kepada pengemis, tapi jika memberikan sedekah atau infak kepada jaringan pengemis tentu tidaklah tepat.

“Di masa Nabi dan di Alquran ada perintah memberi kepada peminta-minta, tapi bukan jaringan pengemis macam di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta itu. Keduanya harus dibedakan karena memang tidak sama,” ucap Ustaz Sarwat.

Adapun Perda DKI Jakarta yang dimaksudkan Ustaz Sarwat adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini dalam Pasal 40 memang melarang orang untuk menjadi pengemis ataupun memberi uang dan barang kepada pengemis. Selain itu, masih pada pasal yang sama, juga disebutkan bahwa dilarang menyuruh orang lain untuk menajdi pengemis.

Untuk itu, dia berharap agar semua pihak mendukung upaya pemberantasan jaringan mafia yang ada di Jakarta sesuai dengan acuan dalam Perda tersebut. Terlebih lagi, Perda itu juga telah mengatur sanksi bagi orang yang menjadi, menyuruh ataupun memberi kepada pengemis. Yakni berupa sanksi pidana, atau denda.

“Nah dalam pandangan syariah, perda itu adalah ketentuan yang harus diterima, karena bagian dari ketaatan kita kepada pemimpin,” kata Ustaz Sarwat. (rol)