Di Malaysia, Banci Berkeliaran Malam Hari Didenda Setara Rp.2,5 Juta

pulau pinangEramuslim.com – Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang menjatuhkan denda terhadap dua orang pria karena berpakaian layaknya wanita. Dengan alasan tidak bermoral, denda yang dijatuhkan masing-masing sebesar 800 ringgit atau Rp 2,5 juta.

Dilansir harian Kosmo, Selasa (1/3), hukuman itu dijatuhkan setelah kedua pria yang identitasnya tak diketahui itu mengakui kesalahannya. Sidang dipimpin oleh Hakim Syarie Anuar Shaari.

Dua terdakwa yang bersahabat itu mengaku bersalah berpakaian dan berlagak seperti perempuan. Mereka tertangkap dalam suatu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kakilima Rope Walk, Taman Butterworth.

Mereka didakwa melakukan kesalahan itu sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014. Tertuduh didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 UU Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena lelaki berlagak perempuan.

Hasil pemeriksaan mendapati, kedua tertuduh beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu. Kedua terdakwa dilaporkan telah membayar denda tersebut.(ts/mdk)