Eramuslim – Kongres Amerika Serikat dikabarkan sedang merancang undang-undang baru terkait anti-boikot Zionis Israel dengan acaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda hingga 1 juta dolar AS.
Mendapatkan persetujuan dari 237 anggota, RUU anti-boikot Zionis Israel akan menyasar siapa individu dan lembaga yang mengajak dan mengkampanyekan boikot terhadap produk-produk Zionis Israel dengan denda paling kecil 250 ribu dolar hingga 1 juta dolar AS, plus hukuman penjara hingga 2 dekade.
Laporan terbaru surat kabar Zionis Israel “Haaretz” mengungkapkan bahwa Tel Aviv menderita kerugian hingga 6 miliar dolar AS pada tahun 2013 dan 2014 akibat kampanye boikot di kawasan Benua Eropa.
Perlu diketahui menurut informasi yang didapatkan menyatakan bahwa teks RUU anti-boikot sendiri dirancang oleh organisas dan lobi Yahudi terbesar di Amerika Serikat, AIPAC.
Menanggapi RUU tersebut, sejumlah pengamat yang tidak mau diungkapkan indentitasnya menyebut bahwa RUU anti-boikot bertentangan dengan kontitusi negara terkait kebebasan individu.
Perlu diketahui bahwa kampanye global yang dilakukan gerakan boikot internasional “BDS” telah menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian penjahah Zionis Israel. (Rassd/Ram)
https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm