Denmark Sahkan UU Larangan Cadar di Tempat Umum

Eramuslim – Kamis 31 Mei 2018, Parlemen Denmark sepakat menyetujui peraturan hukum yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat publik.

Undang-undang tersebut dipandang banyak kalangan sebagai upaya menarget pakaian yang biasa dikenakan wanita Muslim, seperti niqab dan burqa, dan diterapkan di tengah maraknya islamofobia di Eropa.

UU yang disetujui oleh 75 suara mendukung versus 30 suara menolak itu melarang penggunaan di tempat umum beragam penutup wajah, seperti niqab, balaklava, penutup wajah yang biasa dipakai orang bermain ski, masker penutup wajah, serta jenggot palsu. Namun, tidak termasuk masker penutup wajah yang termasuk alat proteksi, pakaian musim dingin seperti scarf dan kostum, helm motor, serta topeng-topeng yang biasa dipakai dalam perayaan karnaval atau Halloween.

Pelanggaran pertama akan dikenai denda 1.000 krona (sekitar 2,1 juta rupiah). Pelanggaran berulang dikenai denda sampai 10.000 krona atau penjara maksimal enam bulan.

Menteri Kehakiman Soeren Pape Poulsen mengimbau polisi agar menggunakan “akal sehat” dalam penerapan UU tersebut, yang akan berlaku efektif 1 Agustus mendatang.

Kelompok peduli hak asasi manusia Human Rights Watch menyebut UU sebagai “pelanggaran diskriminatif terhadap hak-hak wanita.” HRW mengatakan perempuan seharusnya “dibebaskan untuk memilih cara berpakaiannya sendiri dan dibebaskan memilih pakaian yang menunjukkan identitas atau keyakinannya.”

Kalangan pengkritik UU itu menyebutnya sebagai “larangan burqa” dan peraturan hukum itu justru mencerminkan maraknya islamofobia di Eropa.