Demo Tolak Kudeta Dan Kecam Grand Syeikh Al Azhar, 12 Orang Mahasiswa Al Azhar Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara

pembubaran paksaPengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap 12 orang mahasiswa Al Azhar pada hari Rabu (13/11) , atas dakwaan penyerbuaan terhadap gedung Masyikhoh Al Azhar pada bulan Oktober kemarin.

Mereka semua dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perilaku demonstrasi, 3 tahun penjara atas sikap anarkisme, 3 tahun atas penyerangan terhadap pejabat publik, dan 3 tahun atas perusakan instalasi umum.

Pengadilan juga menjatuhkan tambahan hukuman 5 tahun penjara terhadap 3 orang diantara mereka, karena didakwa kedapatan memiliki senjata api dan melakukan perusakan properti sehingga hukuman atas mereka berjumlah 17 tahun penjara.

Selain itu pihak pengadilan juga menjatuhkan sanksi denda uang terhadap seluruh mahasiswa sebesar £ 64.000 Pound Mesir (sekitar $ 9300 ).

Menanggapi putusan tersebut, tim pengacara pembela yang diketuai oleh Husain Faruk mengatakan kepada Aljazeera, “putusan pengadilan tidak adil dan bermuatan politis.”

Menurut Faruk “seharusnya jika seseorang melanggar hukum dengan bermacam-macam tindakan maka tersangka seharusnya mendapatkan hukuman terberat dari perbuatannya, bukan menambahkan hukuman masing-masing pelanggaran.”

Faruk menambahkan “jikalau  memang benar mereka melakukan perbuatan tersebut, maka paling lama tersangka mendekam di penjara selama 6 tahun.” (Aljazeera/lndk)