Eramuslim – Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta, menyatakan bahwa menikah dengan menggunakan video conference adalah batal, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu (04/03) kemarin.
Fatwa ini dikeluarkan Darul Ifta menanggapi fatwa Negara Islam yang membolehkan menikah dengan menggunakan teknologi video conference dalam laman web organisasi, untuk menarik kaum wanita ikut berperang di Suriah dan Irak.
Darul Ifta menyatakan bahwa pernikahan melalui video conference memiliki banyak cacat dan kelemahan yang berkaitan dengan ridha yang menjadi prinsip Islam dalam pernikahan, serta kehadiran saksi, syarat dan rukun nikah lainnya yang disyaratkan oleh Syara’.
Lembaga fatwa Mesir ini tidak menafikan jika dibolehkannya menikah melalui cara video conference jika memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan apa yang dibolehkan oleh ulama Syafiiyyah, akan tetapi jika salah satunya diabaikan dapat berpotensi menyebabkan cacat akad seperti adanya penipuan suara ataupun gambar.
Dalam membolehkan ulama Madzhab Syafii mensyaratkan saksi pernikahan diharuskan memiliki dapat melihat dan mendengar, seperti yang ditulis Imam Nawawi dalam bukunya “Manhaj Tholibin” yang mensyaratkan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan 2 orang saksi laki-laki, merdeka, adil, mendengar dan melihat.
Ini semua disandarkan Darul Ifta pada kaidah Fiqh yang berbunyi, “Berhati-hati di dalam kemaluan dari apa-apa yang kurang hati-hati dalam harta benda.” (Alarabiya/Ram)