Darul Ifta: Bunga Pinjaman Investasi Canal Suez Baru Adalah Halal

darul iftaEramuslim – Lembaga Fatwa Mesir “Darul Ifta” menyatakan bahwa bunga yang di dapatkan Mesir dari pinjaman keuangan untuk membangun Canal Suez baru bukan riba ataupun tambahan dalam pokok hutang yang diharamkan oleh Syariat.

Dalam alasananya, Darul Ifta Mesir berpendapat bahwa akad yang dipakai oleh negara dan pemegang dana adalah akad musyarakah dan bukanlah akad hutang seperti yang dipirkirkan oleh kebanyakan orang.

Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa keuntungan yang disetorkan kepada pemegang dana adalah cara agar negara segera menyelesaikan waktu kerja mereka dan memenuhi hambatan serta kesulitan yang terjadi untuk dapat mendorong pembangunan berkelanjutan perekonomian nasional Mesir.

Selain itu Darul Ifta mengimbau rakyat Mesir untuk bertanya mengenasi suatu masalah hukum fiqh kepada lembaga yang sah dan telah ditunjuk pemerintah.

Perlu diketahui bahwa dalam akad musyarakah sendiri keuntungan dan kerugian dibagikan kepada sejumlah orang yang berakad ketika sudah terjadinya hitungan untung-rugi suatu pekerjaan, bukannya setoran tetap setiap bulannya kepada pihak pemodal sebelum adanya hitungan untung-rugi. (Alarabiya/Ram)