Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menyatakan bahwa waktu iftar bagi seseorang yang berpergian dengan menggunakan pesawat terbang adalah tenggalamnya matahari ketika sedang berada di udara, bukan mengikuti waktu dia berasal.
Dalam fatwanya, Dar al-Ifta, menyatakan bahwa para musafir dengan pesawat terbang haruslam melihat matahari terbenam di mana dia sedang dalam perjalanan.
Dar al-Ifta menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa karena lamanya waktu puasa ketika di dalam pesawat terbang, maka mereka boleh berbuka puasa dan menggantinya di hari lain.
Selama ini menurut Dar al-Ifta, kebijakan buka puasa oleh pilot pesawat menurut tempat tinggal landas disebut salah karena tidak sesuai dengan hukum Syar’i. (Rassd/Ram)